Cara Menonaktifkan Jamsostek Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau dulu sering dikenal dengan Jamsostek merupakan badan penyelenggara jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ekonomi kepada para tenaga kerja atau pegawai. Jika anda seorang karyawan dan berencana keluar dari pekerjaan anda, serta masih bingung dalam melakukan cara menonaktifkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya anda menyimak ulasan berikut ini !
Sebelum membahas cara menonaktifkan Jamsostek, untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahan tempat anda bekerja. Namun jika anda pegawai mandiri, anda dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu membentuk wadah organisasi dengan minimal 10 orang anggota.
Terlepas dari itu semua, ada beberapa alasan peserta asuransi ingin berhenti mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT sebesar 100 %. Nah cara menonaktifkan Jamsostek JHT adalah yang bersangkutan harus sudah berhenti selama 1 bulan dari perusahaan tempat bekerjanya, serta kartu BPJS sudah dinonaktifkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu bisa juga dikarenakan karena terjadi kepesertaan ganda atau dobel sehingga salah satu kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu dinonaktifkan.
Cara Menonaktifkan Jamsostek Ketenagakerjaan
Lalu bagaimana ketentuan atau cara menonaktifkan Jamsostek ketenagakerjaan ini?
1. Setiap bulannya BPJS Ketenagakerjaan akan menerima data upah karyawan mulai dari karyawan yang keluar maupun karyawan yang baru masuk.
2. Setiap data yang masuk ke perusahaan akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan harus dilampirkan melalui form F1a oleh perusaaan dan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Lalu petugas BPJS akan melakukan proses kepesertaan dan selanjutnya pegawai akan memperoleh kartu peserta.
3. Begitupula sebaliknya, perusahaan akan menyerahkan dan mengisi form F1b sebagai bukti bahwa ada salah satu karyawannya yang telah non aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Dulu:
4. Apabila perusahaan tidak melaporkan karyawannya yang keluar serta tidak menyerahkan form F1B, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan proses non aktif peserta, dan perusahaan akan wajib membayar iuran karyawan, karena status karyawannya masih aktif.
5. Proses kepesertaan baik karyawan yang masuk atau yang keluar hanya dapat dilakukan di kantor cabang dan oleh petugas yang ditunjuk menjadi pembina perusahaan tersebut, bukan di kantor pusat.
Nah jadi, cara menonaktifkan kartu jamsostek solusinya adalah anda disarankan untuk melapor kepada pihak perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya untuk menonaktifkan status kepesertaan anda. Lalu, perusahaan akan mengisi form penonaktifan kepesertaan, serta akan membuat laporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah begitu, proses penonaktifan kepesertaan dapat dilakukan. Banyak pertanyaan bagaimana cara menonaktifkan jamsostek secara online? Jadi sampai saat memang belum ada cara menonaktifkan jamsostek online dilakukan secara pribadi, namun anda dapat mengecek status kepersertaan anda di situs bpjs Ketenagakerjaan.
Baca:
- BPJS Kesehatan Sebagai Perusahaan Swasta
- Asuransi Sampah di Kota Malang
- Biaya Maksimal Yang Ditanggung BPJS
- Asuransi Jiwa Terbaik Di Indonesia
Demikianlan ulasan tentang cara menonaktifkan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda. Sampai jumpa !
Loading...